Masalah & Isu Strategis Desa
01 Februari 2017 02:19:46 WIB
Masalah dan Isu Strategis Desa Ngrandu
Dari kegiatan prioritas yang di rencanakan setiap tahun menjadi fokus pelaksanaan pembangunan di Desa Ngrandu sesuai dengan tahun anggaran yang ada melalui bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemsyarakatan dan Pemberdayaan masyarakat memanfaatkan beberapa sumber pendanaan baik pemerintahan pusat, daerah maupun desa ,seperti Dana Desa, Bagi hasil pajak dan retribusi Daerah, dan Alokasi Dana Desa, Bantuan keuangan dan Hibah dari Pemerintah Pusat ( APBN) Pemerintah Provinsi (APBD Provinsi) Pemerintah Daerah (APBD kabupaten ), CSR, Swadaya masyarakat maupun bantuan pihak ketiga serta dana lainnya
Target capaian pembangunan ini diupayakan secara bertahap dengan mendahulukan kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat pada berbagai bidang kegiatan yang ada. Namun pelaksanaan kegiatan juga akan disesuaikan dengan perolehan anggaran yang mampu diakses oleh desa. Untuk kegiatan dalam skala pembiayaan yang besar, seperti sarana prasarana dasar dan lain-lain, maka pembiayaannya diupayakan dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten ditambah kesediaan swadaya masyarakat. Sedangkan kegiatan skala kecil pemenuhannya lebih diarahkan berasal dari swadaya, kas desa, ADD, Bagi Hasil Pajak dan retribusi Daerah dan Dana Desa serta kerjasama dengan swasta.
Pelaksana dan koordinator masing-masing kegiatan sedapat-dapatnya disesuaikan dengan tupoksi masing-masing kelembagaan yang ada dengan dibentuk Pelaksana Teknis Kegiatan yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa, namun tetap melibatkan masyarakat dan khususnya pemanfaat atau sasaran. Untuk kegiatan yang terkait sarana prasarana umum akan dikelola oleh Perangkat desa dan LPMD dengan , kegiatan yang terkait bidang kesehatan dikoordinir oleh Poskesdes dan Posyandu, bidang pendidikan dikoordinir oleh Komite Sekolah, bidang pertanian dikoordinir oleh POKTAN dan kegiatan ekonomi dan simpan pinjam dikelola oleh BUMDes dan Kelompok SPP serta PKK, bidang kepemudaan akan dikoordinir oleh organisasi kepemudaan desa seperti Karang Taruna dan Remaja Mesjid.
Seluruh kegiatan pembangunan beserta capaian target akan senantiasa dievaluasi secara rutin serta melibatkan masyarakat (partisipatif). Pemantauan, evaluasi dan pertanggungjawaban dimaksud dilaksanakan dengan pendekatan sebagai berikut :
- Mengevaluasi proses pelaksanaan kegiatan baik fisik, biaya maupun administrasi
- Mengevaluasi capaian kegiatan secara fisik (volume dan kualitas)
- Mengevaluasi capaian sasaran dan dampak
- Mengevaluasi pelestarian dan keberlanjutan kegiatan
Bentuk pemantauan dan evaluasi yang dapat diterapkan nantinya, adalah sebagai berikut :
- Pemantauan bersama oleh masyarakat dan BPD
- Musyawarah Pertanggungjawaban oleh masing lembaga yang bertanggungjawab, dimana pelaksanaanya mengacu kepada aturan masing-masing program/kegiatan tersebut.
Musyawarah evaluasi dan pertanggungjawaban terhadap capaian-capaian kegiatan RPJM, dilakukan rutin setiap tahun bersamaan dengan Musrenbangdes.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- DOKUMEN LAMPIRAN REALISASI APBDes TAHUN 2023
- INFO GRAFIS APBDesa INDUK TAHUN 2024 DESA NGRANDU
- INFO GRAFIS PERTANGGUNGJAWABAN APBDes TAHUN 2023 DESA NGRANDU
- DOKUMEN LAMPIRAN REALISASI APBDes TAHUN 2022
- INFO GRAFIS PERTANGGUNGJAWABAN APBDes TAHUN 2022 DESA NGRANDU
- INFO GRAFIS APBDes Induk TAHUN 2023 DESA NGRANDU
- DOKUMEN LAMPIRAN REALISASI APBDes TAHUN 2021