Proses Pelayanan Masyarakat

Administrator 11 Mei 2018 17:56:17 WIB

SETIAP PENDUDUK DESA YANG AKAN MEMERLUKAN PELAYANAN MOHON UNTUK MEMPERHATIKAN HAL-HAL BERIKUT :

  1. Pastikan membawa pengantra dari RT/RW
  2. Pastikan menggunakan KK dan KTP
  3. Apabila akan melakukan perubahan data kependudukan wajib membawa bukti pendudkung
  4. Khusus mengurus akta kelahiran dan Akta kematian wajib membawa KTP dua orang saksi

Komentar atas Proses Pelayanan Masyarakat

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi NGRANDU

tampilkan dalam peta lebih besar