Proses Pelayanan Masyarakat
Administrator 11 Mei 2018 17:56:17 WIB
SETIAP PENDUDUK DESA YANG AKAN MEMERLUKAN PELAYANAN MOHON UNTUK MEMPERHATIKAN HAL-HAL BERIKUT :
- Pastikan membawa pengantra dari RT/RW
- Pastikan menggunakan KK dan KTP
- Apabila akan melakukan perubahan data kependudukan wajib membawa bukti pendudkung
- Khusus mengurus akta kelahiran dan Akta kematian wajib membawa KTP dua orang saksi
Komentar atas Proses Pelayanan Masyarakat
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- DOKUMEN LAMPIRAN REALISASI APBDes TAHUN 2023
- INFO GRAFIS APBDesa INDUK TAHUN 2024 DESA NGRANDU
- INFO GRAFIS PERTANGGUNGJAWABAN APBDes TAHUN 2023 DESA NGRANDU
- DOKUMEN LAMPIRAN REALISASI APBDes TAHUN 2022
- INFO GRAFIS PERTANGGUNGJAWABAN APBDes TAHUN 2022 DESA NGRANDU
- INFO GRAFIS APBDes Induk TAHUN 2023 DESA NGRANDU
- DOKUMEN LAMPIRAN REALISASI APBDes TAHUN 2021